Pelayanan Surat Keterangan Penguasaan Tanah

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Surat Permohonan kepada Lurah
  5. Surat Keterangan Asal Usul Tanah yang sudah ditandatangani oleh pejabat setempat pada saat itu/data pendukung
  6. Fotocopy KTP saksi 2 (dua) orang
  7. Denah Lokasi
  8. Surat Pernyataan Tanah
  9. Fotocopy sertifikat atau menginformasikan Nomor Hak Milik tanah terdekat
  10. Berita Acara Hasil Pengecekan diketahui oleh saksi-saksi
  11. Surat Pernyataan Pemohon bahwa Surat-Surat Pemohon adalah benar

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Penguasaan Tanah

11 Hari

Gratis

Surat Keterangan Penguasaan Tanah

Kelurahan Sungaijawi Dalam
Jl.Tabrani Ahmad 78115
Telp. Pengaduan :
(0561) 780694/ 081949080666 (Rina Noviana)
E-mail : ksungaijawidalam@gmail.com
Facebook : Kelurahan Sungai Jawi Dalam
Instagram : @kelurahan_sungaijawidalam
Call Center : (0561) 8181771
SP4N-LAPOR!:
 Website : lapor.go.id
 SMS : 1708
 E-mail : kontak@lapor.go.id 
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Penguasaan Tanah"