Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

No. SK: 28

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Tidak Mampu

55 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Kelurahan Bansir Darat
Jl. Perdana Bansir Darat
Telp : (0561) 581013
e-mail : bansirdarat@pontianakkota.go.id
Kode Pos : 78124
Facebook : Kelurahan Bansir Darat

Call Center Pemerintah Kota Pontianak 
Telp: (0561) 8181771

SP4N-LAPOR! 
Website : lapor.go.id
SMS : 1708
e-mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"