Penyewaan Alat Berat

No. SK: 24 Tahun 2024

  1. 1. Foto Copy Indentitas Diri KTP/SIM (untuk atas nama penyewa perorangan)
  2. 1. Foto Copy Indentitas Diri KTP/SIM (untuk atas nama Badan Usaha)

  1. Mengajukan / mengisi form penyewaan alat berat
  2. Melampirkan identitas KTP/SIM ( untuk perorangan)
  3. Melampirkan NPWP (untuk atas nama Badan Usaha)

2 Hari kerja

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak  Nomor 15 Tahun 2015

Lampiran PERDA NO15 TAHUN 2015

Surat Perjanjian Sewa Peralatan

Telp 0561 732300
Email dinaspu.ptk@gmail.com
Dinas PUPR Kota Pontianak
Alamat Jl. A. Yani Pontianak

Call Center Kota Pontianak 0561 8181771

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA / INSTAGRAM / FACEBOOK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyewaan Alat Berat "