Layanan TUK Kimia Industri

  1. Menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Kepala TUK KI atau Pejabat yang Berwenang
  2. Menyampaikan kebutuhan bahan dan paralatan yang diperlukan dalam uji kompetensi Kimia Industri
  3. Tersedianya surat keputusan penunjukkan tim kerja
  4. Tersedianya tim kerja yang kompeten
  5. Tersedianya bangunan, peralatan, dan bahan pendukung utama
  6. Tersedianya anggaran pendukung kegiatan

  1. SOP Pengelolaan TUK SMTI Banda Aceh (SOP-01-OP-TUK)

Waktu pelaksanaan 20 hari kerja, sedangkan persiapan 30 hari kerja.

Pelanggan tidak dikenakan biaya apapun dalam pelaksanaan kegiatan layanan ini. Segala biaya yang dikeluarkan selama proses pelaksanaan dimasukkan ke dalam anggaran satuan kerja setiap tahunnya.

1. Berita acara / MoU dengan LSP P1 2. Berita acara pemakaian TUK oleh LSP 3. Foto dokumentasi kegiatan 4. Laporan pengelolaan TUK

Untuk penanganan pengaduan, SMTI BNA menyediakan,
a. Telepon Satker : (0651) 8082603 
b. Email Satker : smksmti.bandaaceh@gmail.com
c. Faximile Satker : (0651) 29982
d. Website Satker : https://smksmtiaceh.sch.id/
e. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan TUK Kimia Industri"