Pelayanan Dispensasi Nikah Islam/Non Islam

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga, Membawa surat dispensasi nikah kelurahan

  1. Datang dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

10 Menit

0 Rupiah

Pembuatan Surat Dispensasi Nikah Islam/Non Islam

Kantor Camat Pontianak Utara
Jalan Khatulistiwa No.2, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara
Telp. Pengaduan : 
(0561)881386
089693383780 (Novizar Hartady)
Email : camatutara@pontianakkota.go.id  
Call center : (0561)8181771
SP4N-LAPOR! :
1. Website : lapor.go.id
2. Email : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dispensasi Nikah Islam/Non Islam"