Pelayanan Surat Pengantar Nikah

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Pas foto 3x4 warna 1 lembar
  5. Fotocopy Akte Kematian, Akte Perceraian (bagi janda/duda)
  6. Fotocopy Surat Pindah Agama, Fotocopy Surat Keterangan dari Vihara/Gereja (Non Muslim)
  7. Surat Pernyataan Belum Menikah dari pemohon yang dilengkapi dengan materai Rp. 6000,- dan diketahui oleh Orang Tua/Wali
  8. Lunas PBB tahun berjalan

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas mengetik blanko Surat Pengantar Nikah dan menerbitkan Surat Pengantar Nikah
  3. Pemohon menerima Surat Pengantar Nikah

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

Kantor Kelurahan Pallima
Alamat         : Jl. Husein Hamzah No.2
No. Telepon : (0561) 6783883
E-mail          : kelurahanpallimapontianak@gmail.com

 

SP4N-LAPOR!
Website    : lapor.go.id
SMS         : 1708
E-mail       : kontak@lapor.go.id

 

Call Center Kota Pontianak : (0561) 8181771

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Nikah"