Layanan Prakerin

  1. Berstatus sebagai siswa siswa kelas XII SMK – SMTI Banda Aceh
  2. Mendapatkan izin/ persetujuan orang tua walinya
  3. Mengisikan angket pemetaan tempat Prakerin
  4. Sanggup mengikuti peraturan dan tata tertib di perusahaan industri
  5. Memiliki kartu asuransi keselamatan kerja
  6. Tersedianya surat keputusan penunjukkan tim kerja
  7. Tersedianya tim kerja yang kompeten
  8. Tersedianya kerja sama dengan DUDI
  9. Tersedianya anggaran pendukung kegiatan
  10. Tersedianya sarana dan prasarana pendukung

  1. SOP Praktik Kerja Industri (Prakerin) (SOP-01-OP- HIN)
  2. SOP Program Pendidikan Sistem Ganda (Dual System) (SOP-10-OP- DIK)

Waktu yang diperlukan 120 hari kerja (1 semester)

Tidak ada biaya yang dikenakan bagi pelanggan untuk kegiatan yang dilaksanakan di dalam Kota Banda Aceh dan Aceh Besar. Untuk pelaksanaan di luar Kota Banda Aceh dan Kab. Aceh Besar, biaya sesuai kesepakatan/kebutuhan.

1. Berita acara / MoU dengan DUDI 2. Daftar hadir guru pendamping 3. Daftar hadir siswa 4. Rekaman koordinasi dengan orang tua/wali siswa 5. Berita acara pembekalan siswa 6. Foto dokumentasi kegiatan 7. Laporan pelaksanaan kegiatan

Untuk penanganan pengaduan, SMTI BNA menyediakan,
a. Telepon Satker : (0651) 8082603 
b. Email Satker : smksmti.bandaaceh@gmail.com
c. Faximile Satker : (0651) 29982
d. Website Satker : https://smksmtiaceh.sch.id/
e. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Prakerin"