Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Tidak Mampu

Normal 45 menit, jika ada kendala 1 hari

 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Alamat : JL. Tanjung Raya I Gg. Pemda Kode Pos 78234
Email : tambelansampit@pontianakkota.go.id
Call Center : 0561 8181771

SP4N-LAPOR!:
Website : lapor.go.id
SMS : 1708
Email : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"