Pelayanan Bantuan Penjagaan dan Pengaturan Lalu Lintas

  1. Surat permohonan bantuan penjagaan dan pengaturan lalu lintas

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan bantuan penjagaan dan pengaturan lalu lintas kepada Dishub Kota Pontianak.
  2. Pemohon menerima surat persetujuan
  3. Pemohon menerima penjagaan dan pengaturan lalu lintas

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Kegiatan dan Penjagaan Pengaturan Lalu Lintas pada Kegiatan

Dinas Perhubungan Kota Pontianak
Jl. Alianyang No. 7 Pontianak 78116
Telp. Pengaduan:
Telepon Kantor: (0561)767136
SMS :085386551771 / 081280611969
e-mail: dishub@pontianakkota@go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Penjagaan dan Pengaturan Lalu Lintas"