Pelayanan Surat Pengantar Nikah

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy KK dan KTP Pemohon
  3. Pas Photo 3x4 1 lembar
  4. Fotocopy Akte Kematian
  5. Akte Perceraian (Bagi janda / duda)
  6. Fotocopy Surat Pindah Agama
  7. Fotocopy Surat Ketarangan dari Vihara / Gereja (Non Muslim)
  8. Surat Pernyataan Belum Menikah dari Pemohon yang dilengkapi dengan Materai Rp. 6000,- dan diketahui oleh oleh Orang Tua / Wali
  9. Fotocopy KTP Orang Tua / Wali
  10. Lunas PBB Tahun Berjalan

  1. Pemohon Menyerahkan Berkas Pemohonan
  2. Petugas Mengetik Blanko Surat Pengantar Nikah dan Menerbitkan Surat Pengantar Nikah
  3. Pemohon Menerima Surat Pengantar Nikah

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

Kelurahan Mariana Pontianak Kota Kota Pontianak, Jl. Rajawali, 78112
Telp. Pengaduan : 0561-767925
E-Mail : kel.mariana19@gmail.com
Facebook : Kelurahan Mariana
Instagram : @marianaptk.kota
Call Center : 0561-8181771
SP4N-LAPOR! :
 Website : lapor.go.id
 SMS : 1708
 E-Mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Nikah"