Layanan Informasi Publik

  1. 1. Mengisi formulir permintaan informasi publik
  2. 2. Menunjukkan KTP/identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP/identitas lain
  3. 3. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan sumber dari mana memperoleh Informasi Publik dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh Informasi Publik

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan informasi publik dengan hadir di meja pelayanan informasi
  2. 2. Pemohon melengkapai persyaratan
  3. Petugas memverfikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa : a. Permohonan dapat diproses dan petugas memberikan bukti permohonan b. Permohonan ditolak
  4. Petugas memberikan data informasi yang dibutuhkan pemohon

 Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan

Tidak dipungut biaya

Harga Rata-rata Komoditas Di DIY di webside http:/tpid-diy.org

  • Datang langsung
  • Kotak saran
  • email :roeksda@jogjaprov.go.id
  • telepon : (0274) 561811 / 1302
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Publik"