Pelayanan Surat Pengantar Nikah

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy KK dan KTP Pemohon
  3. Pas Foto 3x4 Warna
  4. Fotocopy akte kematian atau akte perceraian bagi Janda / Duda
  5. Fotocopy Surat pindah agama (Jika pindah agama)
  6. Surat pernyataan belum menikah dari pemohon bermatrai Rp. 6000 dan diketahui orang tua atau wali
  7. Fotocopy orang tua atau wali
  8. Lunas PBB tahun berjalan

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas mengetik Blanko Surat Pengantar dan Menerbitkan Surat Pengantar Nikah
  3. Pemohon Menerima Surat Pengantar Nikah

 

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

Kelurahan Sungaijawi Kecamatan Pontianak Kota Kota Pontianak 78113
Jl. H.M. Suwignyo
Telp Pengaduan : (0561) 585634
E-mail : kel-sungaijawi@pontiankkota.go.id
Facebook : Kelurahan Sungaijawi
Instagram : @sungaijawikelurahan
Call center : (0561) 8181771
SP4N-LAPOR! :
  Website : lapor.go.id
  SMS : 1708
  Email : kontak@lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Nikah"