Pelayanan Akta Jual Beli/Hibah/Pembagian Hak Bersama

  1. Pengantar Rukun Tetangga (RT)
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penjual, melampirkan/menunjukkan asli atau dilegalisir
  3. Fotocopy KTP Pemberi Hibah/ KTP Penyerah Hak, KTP Pembeli/Penerima Hibah/ Penerima Hak, , melampirkan/menunjukkan asli atau dilegalisir
  4. Fotocopy KTP Suami/Istri, , melampirkan/menunjukkan asli atau dilegalisir
  5. Fotocopy KTP Saksi 2 Orang, , melampirkan/menunjukkan asli atau dilegalisir
  6. Fotocopy bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan
  7. Lunas PPH dan BPHTB
  8. Fotocopy Surat Keterangan Waris
  9. Akta Kematian
  10. Surat Kuasa untuk yang dikuasakan (surat kuasa dari notaris), bermaterai Rp. 6.000,-
  11. Sertifikat asli yang sudah diverifikasi di Badan Petanahan Nasional (BPN) (dalam masa berlaku 3 bulan)

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas melakukan verifikasi sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional
  3. Camat melakukan wawancara kepada pemohon mengenai status tanah dan kepemilikan
  4. Kecamatan Menerbitkan Akta Jual Beli/Hibah/Pembagian Hak Bersama
  5. Pemohon menerima Akta Jual Beli/Hibah/Pembagian Hak Bersama

1. Petugas melakukan verifikasi sertifikat selama 1 hari;
2. Camat melakukan wawancara kepada pemohon 1 hari;
3. Menerbitkan dokumen 1 hari.

Rp. 0 (Gratis)

Akta Jual Beli/Hibah/Pembagian Hak Bersama

Kantor Kecamatan Pontianak Barat
Jalan Tabrani Ahmad, Kode Pos 78115
Telp. Pengaduan :
- 0561-772425 (Kantor)
-            -            (Pribadi/Kasi/Staf)
E-mail               : kecamatanpontianakbarat@gmail.com
Facebook         : -
Call Center       : 0561-8181771
SP4N-LAPOR!  :
- Website : lapor.go.id
- SMS        : 1708
- E-Mail     : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Jual Beli/Hibah/Pembagian Hak Bersama"