Pelayanan Surat Pengantar Nikah

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Pas foto 3 x 4 Warna 1 lembar
  5. Fotocopy Akte kematian, Akte Perceraian (bagi janda/duda)
  6. Fotocopy Surat Pindah Agama, Fotocopy Surat Keterangan dari Vihara/Gereja (Non Muslim)
  7. Surat Pernyataan belum menikah dari pemohon yang dilengkapi dengan materai Rp. 6000,-, dan diketahui oleh orang tua/wali
  8. Fotocopy KTP orang tua/wali
  9. Lunas PBB Tahun berjalan

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas mengetik blanko Surat Pengantar Nikah dan menerbitkan Surat Pengantar Nikah
  3. Pemohon menerima Surat Pengantar Nikah

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

Kantor Kelurahan Tengah  
Jl. Cendrawasih No. 17, Tengah, Pontianak Kota, Kalimantan Barat. Kodepos : 78111
Telpon : (0561) 739234
Email : tengah@pontianakkota.go.id
Facebook : Kelurahan Tengaah Pontianak Kotaa
Instagram : Kelurahan_Tengah_Pontianak

Call Center Kota Pontianak : (0561) 8181771

SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id
SMS SP4N-LAPOR! : 1708
Email SP4N-LAPOR! : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store