Standar Pelayanan Tindak Lajut Hasil Pemeriksaan BPK dan APIP

  1. Objek pemeriksaan telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan
  2. Surat Tugas
  3. Terdapat temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti

  1. Menginventarisasi temuan
  2. Memantau Pelaksanaan TLRHP
  3. Meminta data atau dokumen pendukung
  4. Menginput dalam SIPTLRHP
  5. Membuat laporan

Jika OPD telah melengkapi data atau dokumen pendukung

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Tindak Lanjut

a. Alamat Kantor : Inspektorat Meja Pelayanan
                              Jalan Rahadi Oesman No.3
b. SMS / Telpon     : 085348148230
c. Website     : https://inspektorat.pontianakkota.go.id/
d. Email      : inspektoratkotapontianak@gmail.com
e. Call center     : 0561-8181771
e. SP4N-LAPOR!     :
    Website     : lapor.go.id
    SMS          : 1708
    E-mail        : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Tindak Lajut Hasil Pemeriksaan BPK dan APIP"