Pelayanan Surat Pengantar Nikah

No. SK: PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 61 TAHUN 2019

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP Yang Menikah dan Orang Tua
  3. Fotocopy KK Yang Menikah dan Orang Tua
  4. Pas foto 3 x 4 Warna 1 lembar
  5. Fotocopy Akte kematian, Akte Perceraian (bagi janda/duda)
  6. Fotocopy Surat Pindah Agama , Surat Keterangan dari Vihara/Gereja (Non Muslim),
  7. Surat Pernyataan belum menikah dari pemohon yang dilengkapi dengan materai Rp. 6000,
  8. Lunas PBB Tahun berjalan

  1. Penyampaian berkas permohonan
  2. Berkas permohonan yang telah di periksa
  3. Surat Pengantar Nikah
  4. Dokumentasi berkas permohonan
  5. Surat Pengantar Nikah diterima pemohon

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

Kantor Kelurahan Sungaibangkong

Jalan Alianyang No 1B, Kode Pos 78116

Telp Pengaduaan  0561 – 767927

Email : kel.sei.bangkong@pontianak.go.id
Website : kel-sungaibangkong.pontianak.go.id

Facebook : Kelurahan Sungaibangkong
Instagram : kelsungaibangkong
Call Center Kota Pontianak : (0561)8181771

SP4N-LAPOR!
Website :https://www.lapor.go.id
SMS : 1708
Email : kontak@lapor.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Nikah"