Pengajuan Izin UKL-UPL

  1. Mengajukan surat permohonan
  2. Fotocopy KTP pemohon
  3. Persetujuan warga sekitar dilengkapi dg KTP warga yang menyetujui dan diketahui ketua RT dan Lurah
  4. IMB dan/atau SKRK
  5. Fotocopy sertifikat tanah
  6. sket lokasi
  7. PBB tahun berjalan

  1. Pemrakarsa Menyampaikan permohonan Dokumen UKL - UPL Kepada DLH Kota Pontianak
  2. Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Lingkungan Menerima dan memeriksa kelengkapan administrasi draf dokumen UKL - UPL. Apabila tidak lengkap draf dokumen UKL - UPL dikembalikan ke pemrakarsa disertai bukti pengembalian dokumen apabila lengkap diterbitkan bukti penerimaan kelengkapan administrasi draf dokumen UKL - UPL dan proses dilanjutkan dengan verifikasi lapangan jika diperlukan. Membuat laporan kepada Sekretaris Tim bahwa dokumen UKL - UPL telah lengkap dan dapat dilanjutkan untuk dilakukan penilaian
  3. Kabid P2HL Memeriksa dan menyetujui laporan terhadap draf dokumen UKL - UPL
  4. Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Lingkungan Menetapkan jadwal, mempersiapkan penilaian dokumen, membuat surat undangan dan menyampaikan undangan dan draf dokumen UKL - UPL kepada tim penilai dokumen
  5. Tim Pemeriksa dokumen melakukan Penilaian dokumen oleh tim pemeriksa
  6. Pembuatan BA dan notulensi penilaian dokumen, kemudian menyampaikan BA dan notulensi kepada pemrakarsa
  7. Pemrakarsa Memperbaiki Dokumen sesuai BA dan Notulensi serta menyampaikan kembali kepada Tim Pemeriksa draf Dokumen UKL - UPL melalui subbid HKMBL

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen UKL-UPL

PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Jalan Alianyang No. 7B Pontianak Kode Pos 78116
Telpon. Penganduan
NO.HP        :     
Email        :
Call Center    : (0561)8181771
SP4N-LAPOR!    : 
Website    : lapor.go.id
SMS    : 1708
E-mail    : kontak@lapor.go.id 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Izin UKL-UPL"