Pemeriksaan Khusus/Kasus Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak

  1. Identitas Pelapor yang Jelas
  2. Materi Pengaduan Jelas (Surat, telepon, datang langsung)

  1. Pelapor Menyampaikan Pengaduan Kepada Walikota atau Langsung ke Inspektorat
  2. Petugas Meneliti Pengaduan, Apabila Lengkap Persyaratannya maka Ditindaklanjuti (diagendakan, dinaikkan ke Inspektur untuk mendapatkan disposisi)
  3. Inspektur mendisposisikan kepada Inspektur Pembantu untuk melakukan kajian apakah pengaduan tersebut perlu dilakukan pemeriksaan khusus
  4. Inspektur Pembantu membuat laporan kepada Inspektur. Jika hasil kajian, perlu dilakukan pemeriksaan khusus maka akan dibuatkan Surat Tugas, sedangkan apabila hasil kajian tidak memenuhi syarat untuk dilakukan pemeriksaan untuk diarsipkan.
  5. Menyiapkan Program Kerja Pemeriksaan (PKP)
  6. Membuat Surat Tugas
  7. Pelaksanaan Pemeriksaan
  8. Membuat Kertas Kerja Audit atau Kertas Kerja Pemeriksaan
  9. Membuat LHP
  10. LHP ditandatangani Inspektur
  11. LHP dikirim ke Walikota Pontianak

5 hari kerja sejak Surat Tugas diturunkan

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

a. Alamat Kantor : Inspektorat Meja Pelayanan
           Jalan Rahadi Oesman No.3
b. SMS / Telpon     : 085348148230
c. Website     : https://inspektorat.pontianakkota.go.id/
d. Email      : inspektoratkotapontianak@gmail.com
e. Call center     : 0561-8181771
e. SP4N-LAPOR!     :
    Website     : lapor.go.id
    SMS     : 1708
    E-mail     : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Khusus/Kasus Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak"