Pelayanan Bantuan Bencana Alam dan Sosial (Tanggapan Darurat)

  1. laporan kejadian bencana dari ;Kelurahan yang diketahui camat setempat
  2. Dokumentasi pasca kejadian

  1. Lurah/ Perangkat Kelurahan membuat laporan kejadian bencana yang diketahui camat setempat kepada Dinas Sosial atau kepada Walikota dengan tembusan Dinas Sosial
  2. Isi laporan memuat tentang ; - Jenis bencana; - Jumlah jiwa yang terkena bencana; - Jenis kerusakan; - Taksiran kerugian; - Foto copy KTP; - Foto copy KK; - Foto/dokumentasi yang tertimpa bencana
  3. Petugas Dinas Sosial menerima laporan tersebut serta memverifikasi laporan dan kelengkapannya
  4. Verifikasi ke lapangan atas laporan kejadian bencana
  5. Dinas Sosial mengeluarkan barang dari gudang logistik berupa bantuan Paket lauk pauk, Peralatan evakuasi dan Peralatan keluarga

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Bantuan Logistik Korban Pasca Bencana

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Bencana Alam dan Sosial (Tanggapan Darurat)"