Pemeriksaan Reguler

  1. Ada Rencana Pengawasan dalam Bentuk PKPT
  2. Program Kerja Pemeriksaan
  3. Surat Tugas

  1. Pengumpulan Data Awal Pemeriksaan
  2. Obrik Menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksa
  3. Tim Melakukan Pemeriksaan
  4. Membuat Kertas Kerja Audit atau Kertas Kerja Pemeriksaan
  5. Menyusun Naskah Hasil Pemeriksaan
  6. Naskah dikirim ke Obrik untuk Ditanggapi
  7. Naskah setelah Ditanggapi Dikirim ke Tim Pemeriksa
  8. Pemeriksa Membuat LHP
  9. LHP Ditandatangani Inspektur
  10. LHP Dikirim ke Obrik

Prosesnya 10-20 hari

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

a. Alamat Kantor : Inspektorat Meja Pelayanan
           Jalan Rahadi Oesman No.3
b. SMS / Telpon     : 085348148230
c. Website     : https://inspektorat.pontianakkota.go.id/
d. Email      : inspektoratkotapontianak@gmail.com
e. Call center     : 0561-8181771
e. SP4N-LAPOR!     :
    Website     : lapor.go.id
    SMS     : 1708
    E-mail     : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Reguler"