Layanan Kegiatan SMM, SML dan SMK3

  1. Berstatus sebagai siswa, atau pegawai, atau Mitra kerja, atau masyarakat yang berhubungan dengan SMK – SMTI Banda Aceh
  2. Tersedianya surat keputusan penunjukkan tim kerja
  3. Tersedianya tim kerja yang kompeten
  4. Adanya kerja sama dengan DisnakerMobduk Provinsi dan Badan Sertifikasi
  5. Tersedianya anggaran pendukung kegiatan
  6. Tersedianya sarana dan prasarana pendukung

  1. SOP SMM ISO 9001:2015 (SOP-01 s.d. 10- MR)
  2. SOP SML ISO 14001:2015 (SOP-01 s.d. 09- ML)
  3. SOP SMK3 (SOP-01 s.d. 07- K3)

Waktu yang diperlukan setiap hari kerja selama 3 tahun untuk siswa. Untuk pegawai, setiap hari kerja selama pegawai tersebut masih berstatus karyawan SMK-SMTI Banda Aceh. Sedangkan untuk tamu eksternal, waktu yang diperlukan juga setiap hari kerja selama pihak terkait berkunjung atau berada di Lingkungan SMK-SMTI Banda Aceh.

Pelanggan tidak dikenakan biaya apapun dalam pelaksanaan kegiatan layanan ini. Segala biaya yang dikeluarkan selama proses pelaksanaan dimasukkan ke dalam anggaran satuan kerja setiap tahunnya.

1. Berita acara / MoU dengan dinas / badan terkait 2. Dokumen penunjang kegiatan 3. Rekap hasil audit internal 4. Rekap hasil audit eksternal 5. Sertifikat legalisasi 6. Foto dokumentasi kegiatan 7. Laporan pelaksanaan kegiatan

Untuk penanganan pengaduan, SMTI BNA menyediakan,
a. Telepon Satker : (0651) 8082603 
b. Email Satker : smksmti.bandaaceh@gmail.com
c. Faximile Satker : (0651) 29982
d. Website Satker : https://smksmtiaceh.sch.id/
e. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kegiatan SMM, SML dan SMK3"