Kredit Umum

  1. Mengisi blangko permohonan kredit
  2. Fotokopi KTP suami Istri
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopi Surat nikah
  5. Slip gaji (bagi yang bekerja sebagai karyawan)
  6. Jaminan berupa BPKB/Sertipikat/Kios/Bedak/Los/Emper
  7. Survey

  1. Pemohon kredit mengisi blangko permohonan kredit disertai kelengkapan persyaratan seperti fotokopi KTP suami dan istri, fotokopi KK, fotokopi surat nikah, dan fotokopi agunan.
  2. Pemohon kredit menyampaikan blangko permohonan kredit yang telah diisi kepada kantor/customer service/Petugas kredit.

Apabila pejabat terkait dengan analisa kredit hadir semua/tidak ada kegiatan dinas luar. Jangka waktu dapat kurang dari yang ditentukan. Namun apabila pejabat terkait  analisa kredit sedamg dinas luar, dapat pada jangka waktu penyelesaian tersebut atau memerlukan tambahan jangka waktu penyelesaian lagi.

Apabila pengajuan kredit disetujui, Biaya antara lain: Biaya Provisi, Biaya Notaris, Biaya Materai, Biaya Asuransi, dan Simpanan Wajib (apabila lunas simpanan wajib dapat diambil kembali).

KREDIT

Dapat melalui website, email, media sosial (facebook, instagram, twitter) BPR Tugu Artha/Tugu Artha BPR.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kredit Umum"