Pengajuan SPPL

  1. Mengajukan Surat permohonan
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Persetujuan Warga Sekitar dilengkapi dengan KTP Warga yang menyetujui dan diketahui ketua RT dan Lurah
  4. IMB dan / SKRK
  5. Fotocopy sertifikat tanah
  6. Sket lokasi
  7. PBB tahun berjalan

  1. Pemohon Menyampaikan berkas permohonan rekomendasi SPPL
  2. Bagian Sekretariat menerima, memeriksa dan mencatat dibuku agenda serta menyampaikan kepada kepala DLH
  3. Kepala DLH Memeriksa berkas permohonan rekomendasi SPPL dan memberikan disposisi
  4. Bagian Sekretariat mencatat dibuku agenda serta meneruskan kepada Kabid P2HL dengan tanda terima berkas
  5. Kabid P2HL menerima, memeriksa dan mendisposisi berkas permohonan rekomendasi SPPL
  6. Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Lingkungan menerima, memeriksa dan melakukan verifikasi administrasi terhadap kelengkapan berkas pemohonan, membuat draft surat tugas pengecekan lapangan
  7. Kabid P2HL menerima, memeriksa dan memverifikasi draft surat tugas pengecekan lapangan
  8. Kepala DLH memeriksa dan menandatangani surat tugas pengecekan lapangan
  9. Petugas Lapangan melalkukan Pengecekan lapangan terhadap permohonan rekomendasi SPPL, membuat laporan staf hasil pengecekan lapangan disertai bukti foto dan membuat draft SPPL jika kegiatan usaha cukup dilengkapi SPPL. Jika Kegiatan usaha wajib dilengkapi dokumen UKL-UPL maka dibuatkan draft pemberitahuan bahwa kegiatan usaha yang dimohon wajib dilengkapi dengan Dokumen UKL - UPL
  10. Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Lingkungan memeriksa dan memverifikasi draft laporan hasil pengcekan lapangan dan draft SPPL / Surat Pemberitahuan. jika belum lengkap dikembalikan kepada staf untuk diperbaiki, jika lengkap draft di lanjutkan kepada kabid untuk diverifikasi
  11. Kabid P2HL memeriksa dan memvalidasi laporan staf dan draft SPPL / surat pemberitahuan
  12. Untuk kegiatan usaha yang wajib dilengkapi SPPL, maka dilakukan pemanggilan kepada pemohon untuk menandatangani SPPL
  13. Kabid P2HL memvalidasi SPPL yang telah ditandatangani oleh pemohon, memvalidasi surat pemberitahuan untuk kegiatan wajib UKL - UPL
  14. Sekretaris DLH memeriksa dan memvalidasi draft surat pemberitahuan untuk kegiatan wajib UKL - UPL
  15. Kepala DLH memeriksa dan menandatangani surat pemberitahuan untuk kegiatan wajib UKL - UPL
  16. agian Sekretariat mencatat di buku agenda dan memberi nomor SPPL / surat pemberitahuan, menyerahkan kepada pemohon
  17. Pemohon menerima SPPL / Surat pemberitahuan dan menandatangani tanda terima

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen SPPL

PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Jalan Alianyang No. 7B Pontianak Kode Pos 78116
Telpon. Penganduan
NO.HP        :     
Email        :
Call Center    : (0561)8181771
SP4N-LAPOR!    : 
Website    : lapor.go.id
SMS    : 1708
E-mail    : kontak@lapor.go.id 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan SPPL"