Dokumen Kependudukan

  1. Foto Copy Kartu Keluarga
  2. Melakukan Perekaman langsung untuk di foto, sidik jari, iris mata dan tanda tangan (Pemohon KTP-El Baru)
  3. Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian (untuk penggantian KTP-El yang Hilang)
  4. Membawa bukti KTP-El yang lama atau Rusak (untuk penggantian KTP-El yang Rusak)
  5. Membawa Surat pengantar dari Desa/Lurah (untuk Pembetulan data KTP-El)
  6. Foto copy Kutipan akta kelahiran, foto copy Paspor, foto copy izin tinggal tetap (untuk penerbitan KTP-El bagi orang asing tinggal tetap)

  1. Mengajukan berkas-berkas kelengkapan kepengurusan KTP-El
  2. Petugas verifikasi menerima dan Meneliti kelengkapan berkas kemudian memberikan nomor antrian
  3. Mengentri data pemohon dengan menggunakan aplikasi SIAK berbasis data KK pemohon, melakukan penggambilan foto, sidik jari dan iris mata pemohon
  4. Mencetak KTP-El
  5. Registrasi KTP-El dengan proses aktivasi/pemindaian sidik jari pemohon
  6. KTP-El selesai dan diserahkan kembali pada pemohon

Jangka waktu proses penerbitan KTP-El dalam kondisi normal adalah 20 menit tanpa gangguan jaringan.

 

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektroik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dokumen Kependudukan"