Sambungan Rumah (SR) Air Limbah Domestik

  1. Rumah Tangga : • Pemohon membuat surat permohonan kepada Dinas Lingkungan Hidup • Foto copy KTP Pemohon yang masih berlaku • Surat izin dari pemilik rumah apabila rumah bukan milik sendiri • Denah lokasi • Gambar teknis penyambungan saluran air limbah • Surat persetujuan tertulis dari pemilik SR atau pemilik persil apabila melewati SR atau persil milik pihak lain • Surat pernyataan sanggup membayar retribusi (materai 6.000) • Data Jenis dan besaran/skala kegiatan • Surat Keterangan dari Dukuh/pemerintah setempat • Nomor telp/HP yang bisa dihubungi
  2. Komersil : • Pemohon membuat surat permohonan kepada Dinas Lingkungan Hidup • Foto copy KTP Pemohon yang masih berlaku • Denah Lokasi • Gambar teknis penyambungan saluran air limbah • Surat persetujuan tertulis dari pemilik SR atau pemilik persil apabila melewati SR atau persil milik pihak lain • Surat pernyataan sanggup membayar retribusi (materai 6.000) • Data Jenis dan besaran/skala kegiatan • Akte/Pendiri Badan Usaha • Fotocopy Dokumen Lingkungan • Fotocopy IMB • Fotocopy IPT • Surat Keterangan dari Pemerintah setempat • Nomor telpun/HP yang bisa dihubungi

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan lewat Loket Permohonan
  2. Permohonan diterima oleh Petugas
  3. Pemohon dibuatkan tanda terima permohonan
  4. Permohonan dinaikkan kepada Kepala Dinas
  5. Disposisi ke Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
  6. Disposisi dari Kepala Bidang ke Seksi Pengelolaan Air Limbah
  7. Kepala Seksi memerintahkan ke petugas yang menangani izin
  8. Petugas memeriksa kelengkapan administrasi
  9. Apabila belum lengkap petugas menghubungi pemohon untuk melengkapi berkas
  10. Apabila sudah lengkap petugas melakukan peninjauan ke lokasi untuk memeriksa apakah ada jaringan yang melewati sekitar bangunan pemohon
  11. Apabila ada jaringan petugas memproses surat izin
  12. Surat Izin disampaikan ke pemohon

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin penyambungan Sambungan Rumah (SR)

  1. Sarana pengaduan yang disediakan :
  1. Datang langsung
  2. Melalui telepon
  3. Melalui kotak saran
  4. Melalui Website pengaduan dinlh@slemankab.go.id cc ke penataandlhsleman@gmail.com
  5. Melalui surat
  6. Dibentuk Tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan

 

  1. Prosedur/mekanisme pengadua:
  1. Dibentuk Tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan
  2. Memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan, saran, masukan

 

  1. Petugas pelayanan pengaduan:
  1. Nama Petugas : Hartono
  2. Nomor kantor   : (0274) 868316
  3. Alamat e-mail   : dinlh@slemankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sambungan Rumah (SR) Air Limbah Domestik"