Izin Operasional Laboratorium Kesehatan Swasta

  1. Permohonan bermaterai 6000
  2. fotocopy KTP
  3. pas foto 4x6 2 lembar
  4. fotocopy akte pendirian badan hukum bagi swasta
  5. denah lokasi
  6. surat pernyataan kesanggupan pennanggungjawab
  7. surat pernyataan kesanggupan masing masing tenaga teknis
  8. surat pernyataan kesediaan mengikuti program pemantapan mutu
  9. data kelengkapan bangunan
  10. data kelengkapan peralatan
  11. rekomendasi dari dinas yang membidangi
  12. fotocopy IMB
  13. fotocopy NPWP
  14. fotocopy izin gangguan
  15. fotocopy TDP
  16. fotocopy SIUP
  17. fotocopy STTS PBB
  18. Foto copy terdaftar sebagai perusahaan pemberi kerja
  19. Surat pernyataan kesediaan memfasilitasi tim ke lapangan apabila dibutuhkan
  20. FC. BPJS/KIS/ASKES

  1. Pemohon mencari informasi ke DPM Kabupaten Bengkulu Utara
  2. Pemohon akan di berikan informasi dan formulir pendaftaran
  3. Pemohon mengisi dan melengkapi berkas
  4. Bagian loket pengajuan permohonan akan memeriksa kelengkapan berkas, Jika lengkap akan diteruskan ke Unit Pemprosesan dan jika tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali.
  5. Unit Pemprosesan akan memeriksa permohonan dan persyaratan, melakukan rapat koordinasi, serta tinjauan lapangan. Jika sesuai akan dilakukan penerbitan izin, penandatanganan izin dan akan diteruskan ke Loket Pengambilan Surat Izin. Jika tidak berkas akan dikembalikan.
  6. Bagian Loket Informasi akan memberikan informasi kepada pemohon.
  7. Pemohon mengambil Surat izin ke Bagian Loket Pengambilan.

Jangka waktu penyelesaian adalah 7 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Operasional Laboratorium Kesehatan Swasta

Kantor Dinas Penanaman Modal Kabupaten Bengkulu Utara
Jl. Prof. M. Yamin Arga Makmur
Telp 07375241370
Hp 085268841702
Email :bpmpptsp.bengkuluutara@yahoo.co.id
Email :sicantik.bengkuluutara@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Laboratorium Kesehatan Swasta"