Izin Penyelenggaraan Optikal

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi KTP dan NPWP Refraksionis Optisien / Optometri
  3. Fotokopi KTP dan NPWP Pemilik Sarana Optik
  4. Fotokopi Ijazah Refraksionis Optisien / Optometris
  5. Fotokopi Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku
  6. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  7. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan Perseroan (TDP)
  8. Fotokopi perjanjian kerja sama dengan laboratorium dispensing bagi optikal yang tidak memiliki laboratorium
  9. Rekomendasi dari asosiasi optikal
  10. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  11. Surat Izin Praktik Refraksionis Optisien / Optometris
  12. Surat pernyataan kesediaan refraksionis optisien / optometris * untuk menjadi penanggungjawab optikal
  13. Peta lokasi dan denah bangunan
  14. Daftar sarana, prasarana, dan peralatan optik yang digunakan
  15. Asli surat izin atasan bagi refraksionis optisien atau optometris selaku ASN
  16. FC. BPJS/KIS/ASKES

  1. Pemohon mencari informasi ke DPM Kabupaten Bengkulu Utara
  2. Pemohon akan di berikan informasi dan formulir pendaftaran
  3. Pemohon mengisi dan melengkapi berkas
  4. Bagian loket pengajuan permohonan akan memeriksa kelengkapan berkas, Jika lengkap akan diteruskan ke Unit Pemprosesan dan jika tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali.
  5. Unit Pemprosesan akan memeriksa permohonan dan persyaratan, melakukan rapat koordinasi, serta tinjauan lapangan. Jika sesuai akan dilakukan penerbitan izin, penandatanganan izin dan akan diteruskan ke Loket Pengambilan Surat Izin. Jika tidak berkas akan dikembalikan.
  6. Bagian Loket Informasi akan memberikan informasi kepada pemohon.
  7. Pemohon mengambil Surat izin ke Bagian Loket Pengambilan.

Jangka waktu penyelesaian adalah 5 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penyelenggaraan Optikal

Kantor Dinas Penanaman Modal Kabupaten Bengkulu Utara
Jl. Prof. M. Yamin Arga Makmur
Telp 07375241370
Hp 085268841702
Email :bpmpptsp.bengkuluutara@yahoo.co.id
Email :sicantik.bengkuluutara@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Optikal"