Izin Operasional Rumah Sakit

  1. Fotokopi KTP Pemohon/ Pemilik
  2. Fotokopi pendirian badan hukum atau badan usaha
  3. Fotokopi yang sah sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris
  4. Fotokopi Izin Prinsip
  5. Fotokopi IMB
  6. dokumen UKL-UPL dan izin lingkungan sesuai ketentuan
  7. Profil Rumah Sakit
  8. Isian Instrumen Self Assesment
  9. Daftar Sumber Daya Manusia
  10. Daftar Perlatan Medis dan Non Medis
  11. Daftar Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
  12. Dokumen peraturan internal Rumah Sakit (hospital bylaws)
  13. Dokumen komite medic
  14. Dokumen komite keperawatan
  15. Dokumen satuan pemeriksaan internal
  16. Dokumen Ijazah dan STR Tenaga Kesehatan
  17. Surat Penugasan Klinis Staf Medis
  18. surat keterangan/sertifikat hasil uji/kalibrasi alat kesehatan
  19. standar prosedur operasional kredensial staf medis
  20. Studi Kelayakan
  21. Master Plan
  22. Detail Enginering Design
  23. Surat Pernyataan bersedia mentaati segala ketentuan perauturan perundang-undangan
  24. FC BPJS
  25. NPWP

  1. Pemohon mencari informasi ke DPM Kabupaten Bengkulu Utara
  2. Pemohon akan di berikan informasi dan formulir pendaftaran
  3. Pemohon mengisi dan melengkapi berkas
  4. Bagian loket pengajuan permohonan akan memeriksa kelengkapan berkas, Jika lengkap akan diteruskan ke Unit Pemprosesan dan jika tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali.
  5. Unit Pemprosesan akan memeriksa permohonan dan persyaratan, melakukan rapat koordinasi, serta tinjauan lapangan. Jika sesuai akan dilakukan penerbitan izin, penandatanganan izin dan akan diteruskan ke Loket Pengambilan Surat Izin. Jika tidak berkas akan dikembalikan.
  6. Bagian Loket Informasi akan memberikan informasi kepada pemohon.
  7. Pemohon mengambil Surat izin ke Bagian Loket Pengambilan.

Jangka waktu penyelesaian adalah 4 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Operasional Rumah Sakit

Kantor Dinas Penanaman Modal Kabupaten Bengkulu Utara
Jl. Prof. M. Yamin Arga Makmur
Telp 07375241370
Hp 085268841702
Email :bpmpptsp.bengkuluutara@yahoo.co.id
Email :sicantik.bengkuluutara@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Rumah Sakit"