Fasilitasi Penataan Kelembagaan OPD

  1. Surat Usulan dari kepala OPD
  2. Data Pendukung Pemetaan Urusan Pemerintahan

  1. OPD: Menyampaikan usulan penataan kelembagaannya dengan melampirkan kajian akademis dan data pendukungnya.
  2. BAGIAN ORGANISASI DAN KEPEGAWAIAN : 1. Mempelajari berkas usulan yang lengkap (surat usulan, naskah akademik, data pendukung) apabila tidak lengkap dikembalikan kepada OPD 2. Membahas penataan kelembagaan dengan perangkat daerah pengusul 3. Meneliti dan mereview hasil pembahasan untuk kemudian dibuatkan hasil pemetaan Urusan Pemerintahan dan disampaikan ke Gubernur untuk memperoleh rekomendasi yang di tandatangani oleh Gubernur

Batas waktu 2 bulan adalah batas waktu maksimal dalam pengurusan fasilitasi penataan kelembagaan OPD..

- waktu yang digunakan dalam fasiliatsi kelembagaan dalam hal perubahan tipe OPD adalah maksimal 2 bulan

- waktu yang digunakan dalam fasilitasi kelembagaan dalam hal perubahan nomenklatur OPD tanpa perubahan tipe OPD adalah maksimal 1 bulan

 

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Penataan Kelembagaan OPD

Email : orpeg.setdakonsel@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penataan Kelembagaan OPD"