Batas waktu 2 bulan adalah batas waktu maksimal dalam pengurusan fasilitasi penataan kelembagaan OPD..
- waktu yang digunakan dalam fasiliatsi kelembagaan dalam hal perubahan tipe OPD adalah maksimal 2 bulan
- waktu yang digunakan dalam fasilitasi kelembagaan dalam hal perubahan nomenklatur OPD tanpa perubahan tipe OPD adalah maksimal 1 bulan
Tidak dipungut biaya
Persetujuan Penataan Kelembagaan OPD
Email : orpeg.setdakonsel@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store