Layanan Pengenalan Lingkungan Sekolah

  1. Berstatus sebagai siswa baru (kelas X) SMk – SMTI Banda Aceh
  2. Mendapatkan izin/ persetujuan dari orang tua walinya
  3. Tersedianya surat keputusan penunjukkan tim kerja
  4. Tersedianya tim kerja yang kompeten
  5. Adanya pemberitahuan pelaksanaan kegiatan kepada orang tua / wali siswa
  6. Adanya kerja sama dengan pihak ketiga (eksternal)
  7. Tersedianya anggaran pendukung kegiatan

  1. SOP Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) SMK-SMTI Banda Aceh (SOP-04-OP- SIS)

Layanan kegiatan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari. Satu hari internal sekolah dan 2 (dua) hari lainnya eksternal (berdasarkan kerja sama dengan pihak ketiga)

Pelanggan tidak dikenakan biaya apapun dalam pelaksanaan kegiatan layanan ini. Segala biaya yang dikeluarkan selama proses pelaksanaan dimasukkan ke dalam anggaran satuan kerja setiap tahunnya.

1. Berita acara negosiasi dengan pihak penyelenggara (MoU) terkait pelaksanaan kegiatan 2. Daftar hadir panitia / petugas PLS 3. Daftar hadir narasumber PLS (pihak eksternal) 4. Daftar hadir siswa baru peserta kegiatan 5. Foto dokumentasi kegiatan 6. Laporan pelaksanaan kegiatan

Untuk penanganan pengaduan, SMTI BNA menyediakan,
a. Telepon Satker : (0651) 8082603 
b. Email Satker : smksmti.bandaaceh@gmail.com
c. Faximile Satker : (0651) 29982
d. Website Satker : https://smksmtiaceh.sch.id/
e. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengenalan Lingkungan Sekolah"