Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

  1. Pengantar RT, RW dan Dukuh
  2. Mengisi Formulir Isian Biodata Penduduk WNI (F1.01)
  3. Surat Kehilangan Kartu Keluarga dari Kepolisian dan dari Kelurahan setempat (bagi permohonan KK karena hilang)
  4. Formulir Isian Biodata Penduduk WNI (F1.01) yang sudah terisi dimintakan legalisasi di Kelurahan
  5. Fotokopi Akte Kelahiran anggota keluarga
  6. Fotokopi Surat Nikah (bagi anggota keluarga yang sudah menikah)

  1. Formulir permohonan Kartu Keluarga (F1.01) yang telah ditandatangani oleh dukuh dan desa dibawa ke Kecamatan;
  2. Petugas loket Kecamatan memverifikasi dan meregister berkas permohonan serta memberikan bukti pengambilan KK;
  3. Operator Kecamatan Memverifikasi berkas dan mengedit/memproses permohonan KK;
  4. Kartu Keluarga yang telah diproses/edit oleh Operator Kecamatan kemudian diajukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman untuk diajukan sebagai draft (Proof)
  5. Kartu Keluarga yang telah disetujui sebagai draft oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman di cetak oleh Operator Kecamatan

 

  1. Permohonan KK yang telah ditandatangani dukuh dan desa
  2. Didaftarkan di loket pendaftaran Kecamatan
  3. Diedit dan diteliti oleh Operator Kecamata
  4. Pengajuan verifikasi data ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman
  5. Pencetakan dokumen Kartu Keluarga (KK) di Kecamatan

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

  1. Sarana Pengaduan yang disediakan :
  2. Kotak Pengaduan / saran
  3. Sms
  4. E-Mail
  5. Whats App

 

Prosedur/Mekanisme Pengaduan :

 

  1. Pemohon dapat menyampaikan kritik dan saran melalui tulisan yang dimasukkan kotak saran atau menulis sms,whatsapp  yang dikirim pada nomor yang telah dipublikasikan.
  2. Setiap hari petugas kecamatan yang ditunjuk sebagai penanggungjawab terhadap keluhan masyarakat membuka kotak saran maupun menyampaikan sms pengaduan kepada kepala seksi pelayanan umum Kecamatan Kalasan
  3. Setelah ada pelaporan dari petugas Kepala Seksi pelayanan Umum dan seluruh staf pelayanan umum segera   menindaklanjuti saran maupun keluhan masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK)"