Izin Pembuangan Air Limbah

  1. Fotokopi akta pendirian perusahaan bagi usaha dan/atau kegiatan yang berbadan hukum
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab usaha/kegiatan
  3. Mengisi Formulir
  4. Denah tata letak saluran pembuangan air limbah
  5. Surat pernyataan bermeterai mengenai kesanggupan mengolah air limbah dengan baik yang ditandatangani oleh penanggung jawab usaha/kegiatan
  6. Prosedur rencana penanggulangan keadaan darurat dan pada keadaan yang tidak terduga lainnya
  7. Dokumen hasil kajian pembuangan air limbah ke media air yang dibuat oleh penanggung jawab kegiatan dan atau usaha
  8. Hasil pemantauan pengelolaan lingkungan pada periode terakhir

  1. 1. Mengisi formulir Permohonan Izin Pembuangan Air Limbah
  2. 2. Mengajukan permohonan Izin Pembuangan Air Limbah dan persyaratan sesuai ketentuan
  3. 3. Menerima hasil uji administrasi
  4. 4. Memperbaiki dan melengkapi kekurangan persyaratan administrasi
  5. 5. Menggandakan draf kajian pembuangan air limbah ke media air
  6. 6. Menerima undangan rapat pemeriksaan kajian pembuangan air
  7. 7. Melakukan pemaparan kajian pembuangan air limbah
  8. 8. Menerima notulensi rapat kajian kajian pembuangan air

90 Hari

Tidak dipungut biaya

Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup

  1. Sarana pengaduan yang disediakan telepon.
  2. Petugas pelayanan pengaduan

Nama petugas: Peni Rimawati, S.Si.

Nomor HP       : 081392520957

Nomor Kantor : (0274) 868316, 868405 Psw 7202

Alamat e-mail  : dinlh@slemankab.go.id, dlh.sleman@gmail.com  

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembuangan Air Limbah"