Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El)

  1. Mengisi formulir permohonan penerbitan KTP-EL (F-05)
  2. Membawa fotocopy Akta Kelahiran
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Perekaman KTP-El (bagi permohonan KTP-El pemula atau yang belum pernah melakukan perekaman KTP-El)
  5. Surat Kehilangan Kepolisian (bagi permohonan KTP-El dikarenakan hilang)
  6. Bukti fisik KTP-El yang rusak (bagi permohonan KTP-El dikarenakan rusak)

  1. Pemohon KTP-El mengisi formulir permohonan
  2. Permohonan Penerbitan KTP-El dibawa ke Kecamatan
  3. Permohonan Penerbitan KTP-El diverifikasi dan diregister oleh petugas Kecamatan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

Sarana Pengaduan yang disediakan :

  1. Kotak Pengaduan / saran
  2. Sms
  3. E-Mail
  4. Whats App

Prosedur/Mekanisme Pengaduan :

  1. Pemohon dapat menyampaikan kritik dan saran melalui tulisan yang dimasukkan kotak saran atau menulis sms,whatsapp  yang dikirim pada nomor yang telah dipublikasikan.
  2. Setiap hari petugas kecamatan yang ditunjuk sebagai penanggungjawab terhadap keluhan masyarakat membuka kotak saran maupun menyampaikan sms pengaduan kepada kepala seksi pelayanan umum Kecamatan Kalasan
  3. Setelah ada pelaporan dari petugas Kepala Seksi pelayanan Umum dan seluruh staf pelayanan umum segera menindaklanjuti saran maupun keluhan masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) "