Surat Keterangan Domisili Usaha

  1. Surat Pengantar dari Kelurahan (DPP5)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy Akta Pendirian
  5. Fotocopy SIUP

  1. Pemohon mengambil antrian dan menunggu panggilan antrian
  2. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas untuk di cek dan diverifikasi
  3. Berkas yang telah dinyatakan lengkap kemudian berkas di register kecamatan dan di tandatangani oleh Camat atau Pejabat yang Berwenang
  4. Penyerahan berkas kepada pemohon
  5. Pelayanan selesai

Apabila semua persyaratan sudah lengkap 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Usaha

  1. Pemohon dapat menyampaikan laporan pengaduan/ saran melalui sms, web : lapor.go.id maupun secara langsung 
  2. Camat atau Pejabat yang ditunjuk memberikan jawaban maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan diterima 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili Usaha "