Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal

  1. Surat Pengantar dari Kelurahan (DPP5)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy KTP

  1. Pemohon mengambil antrian dan menunggu panggilan antrian
  2. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas untuk di cek dan diverifikasi
  3. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap kemudian di register kecamatan dan di tandatangani oleh Camat atau Pejabat yang Berwenang
  4. Penyerahan berkas kepada pemohon
  5. Pelayanan selesai

Apabila semua persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan domisili tempat tinggal

  1.  Pemohon dapat menyampaikan laporan pengaduan/ saran melalui sms, web : lapor.go.id maupun secara langsung 
  2. Camat atau Pejabat yang ditunjuk memberikan jawaban maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan diterima 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal "