Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Perpanjangan Trayek Mobil Penumpang Umum/ Bus AKAP/AKDP dan Angkutan Kota

  1. Memiliki akte pendirian perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akte pendirian koperasi bagi pemohon yang berbentuk koperasi, tanda jati diri bagi pemohon perorangan
  2. Foto copy STNK
  3. Foto copy Buku Uji
  4. Foto copy Surat Keputusan Ijin Trayek
  5. Foto copy Ijin Usaha
  6. Foto copy Kartu Pengawasan

  1. Pemohon menyampaikan secara tertulis kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang melalui kesekretariatan Dinas Perhubungan Kota Malang
  2. Bidang Angkutan Jalan Melakukan Pengecekan Administratif dan membuat surat pertimbangan
  3. Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang melakukan pengesahan terhadap surat pertimbangan tersebut
  4. Kesekretariatan Dinas membuat penomoran surat
  5. Surat Pertimbangan dapat diambil

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pertimbangan Penggantian Kendaraan Mobil Penumpang Umum / Bus AKAP / AKDP Dan Angkutan Kota

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Perpanjangan Trayek Mobil Penumpang Umum/ Bus AKAP/AKDP dan Angkutan Kota"