Layanan Sewa Gedung Pertemuan Oudetrap

No. SK: B/800/513/V/2024

  1. Surat Permohonan Sewa Gedung
  2. KTP/ Tanda Pengenal Lainnya

  1. Pengguna Layanan memeriksa keterpakaian gedung pada hari / tanggal yang diinginkan.
  2. Pemohon mengajukan Surat Permohonan Sewa Gedung kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang yang berisi antara lain tujuan, waktu, dan jumlah hari penggunaan gedung.
  3. Dinas mengeluarkan Surat Persetujuan Penggunaan Gedung
  4. Pemohon membayar sewa sesuai ketentuan.

Hari Kerja Pelayanan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata adalah Senin - Jumat.

Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB

Jumat : 07.30 - 14.00 WIB

Gedung Oudetrap Sewa Gedung Oudetrap Rp 8.000.000,00 Per hari

Sewa Gedung Pertemuan Oudetrap

1.Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang Gd. Pandanaran Lt.8, Jln. Pemuda 175 Semarang;

 2.Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

 a) QR Code Pengaduan di Gedung Pandanaran Lt.8 Jln. Pemuda 175 Semarang b) Website: https://pariwisata.semarangkota.go.id

 c) Email : disbudparkotasemarang@gmail.com atau 

 d) Email : disbudpar@semarangkota.go.id

 e) WA Admin Disbudpar: +62 813-9000-2024

 f) Kanal SapaMbakIta

 g)Kanal Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sewa Gedung Pertemuan Oudetrap"