Pelayanan Humas

  1. a. Pelayanan Pengaduan: 1. Identitas pelanggan jelas; 2. Isi keluhan (tempat, waktu, keluhan, petugas yang dikeluhkan jika ada) 3. Media complain: keluhan langsung pada admisi, unit pengaduan, unit pelayanan maupun tidak langsung melalui kotak pengaduan, sms pengaduan, email, website RS, Portal LAPOR SP4N, media social, angket kuesioner.
  2. b. Pelayanan Permintaan Informasi: 1. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik;

  1. a. Pelayanan Pengaduan: Keluhan langsung: 1. Terima pelanggan dengan sikap 3S (senyum, salam, sapa) pada tempat nyaman; 2. Petugas perkenalkan diri; 3. Persilahkan pelanggan menyampaikan keluhan; 4. Petugas catat dalam nota komplain; 5. Petugas lakukan langkah koreksi dan tindak lanjut; 6. Petugas dan pelanggan tanda tangani nota komplain. Keluhan tidak langsung: 1. Petugas Humas dan Pemasaran konfirmasi rencana tindak lanjut ke unit akar masalah; 2. Petugas Humas dan Pemasaran catat dan input pada aplikasi; 3. Petugas Humas dan Pemasaran lakukan konfirmasi kepada pelanggan; Identifikasi/ grading keluhan: 1. Resiko Ekstrim yaitu keluhan pelanggan yang cenderung/ berpotensi menjadi sengketa hukum, kematian dan berpotensi adanya kerugian materiil diberikan tanda warna merah; 2. Resiko Tinggi yaitu komplain yang cenderung berhubungan dengan pemberitaan media, potensi kerugian in materiil diberikan tanda warna kuning; 3. Resiko Rendah yaitu komplain yang tidak menimbulkan kerugian berarti baik materiil maupun in materiil diberi tanda warna hijau; b. Pelayanan Permintaan Informasi: 1. Petugas ucapkan salam; 2. Petugas berikan formulir permintaan informasi untuk diisi pelanggan dan apabila diperlukan pengisian dapat dibantu petugas; 3. Petugas mengisi dan menyerahkan tanda bukti permintaan informasi; 4. Petugas siapkan data/informasi yang dimohon; 5. Petugas berikan data yang dimohon dan dilengkapi dengan tanda bukti serah terima informasi public; 6. Petugas sampaikan apabila informasi yang dimohon bersifat dikecualikan dan tidak dapat diakses/diberikan;

        1. Pelayanan Pengaduan:
          1. Komplain dengan kategori merah ditanggapi dan ditindaklanjuti maksimal 1 x 24 jam;
          2. Komplain kategori kuning ditanggapi dan ditindaklanjuti maksimal 3 hari kerja sejak pengaduan diterima;
          3. Komplain kategori hijau ditanggapi dan ditindaklanjuti maksimal 5 hari kerja sejak pengaduan diterima;
        2. Pelayanan Permintaan Informasi:

Sepuluh hari dan dapat diperpanjang maksimal 7 (tujuh) hari

Tidak dipungut biaya

1. Pelayanan Pengaduan masyarakat 2. Pelayanan permintaan informasi publik

  1. Pengaduan Langsung:
  1. Unit Pengaduan & Pelayanan Informasi Publik di Gedung Poliklinik C Lantai II
  2. Petugas pengaduan pada unit pelayanan
  3. Humas pada HP. 081936666670
  4. Telp : 036222046
  1. Pengaduan Tidak Langsung:
  1. Email : rsudbuleleng@yahoo.com
  2. Telp : 036222046
  3. Kotak Pengaduan
  4. Portal LAPOR SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Humas"