Pelayanan Pada Loket Pembayaran

  1. a. Persyaratan Pasien Pulang ( UMUM) IRD : Membawa kartu kendali yang berisi perincian biaya. Rawat Inap : Membawa kartu rekam medik/kartu berobat Rawat Jalan : Membawa kitir perincian biaya dan kartu berobat
  2. b. Persyaratan Pasien Pulang (IKS) Ikatan Kerja Sama Rawat Inap : 1. Membawa Kelengkapan administrasi spt; SEP, IPO, foto copy RM 1, RM 13, Pemeriksaan penunjang ( Ro, Lab, EKG, dll) untuk pasien sesuai hak kelas rawat. 2. Membawa Kelengkapan seperti diatas beserta koding (INA-CBGs sesuai hak kelas Rawat dan koding INA-CBGs naik kelas)
  3. c. Persyaratan Pasien Pulang (IKS) Ikatan Kerja Sama Rawat Jalan: Membawa Kelengkapan (SEP, kartu peserta IKS, rujukan, hasil pemeriksaan Penunjang ( LAB,RO,EKG,dll)
  4. d. Persyaratan Pasien Pulang (IKS) Ikatan Kerja Sama IGD: Membawa kelengkapan seperti; Kartu peserta IKS ( Taspen, BPJS Ketenagakerjaan, Inhealth, Telkom, JKN) foto copy hasil pemeriksaan penunjang, dll.

  1. Pasien umum: 1. Pasien/keluarga pasien datang ke kasir. 2. Petugas kasir meminta persyaratan administrasi pemulangan psien. 3. Petugas kasir memverivikasi bill di sistem. 4. Setelah selesai diverifikasi, maka pasien/keluarga pasien diminta untuk menyelesaikan pembayaran. 5. Jika pasien/keluarga pasien belum sanggup menyelesaikan pembayaran karena suatu hal, maka pasien/keluarga pasien diarahkan untuk mengikuti prosedur penangguhan. 6. Bila pasien/keluarga pasien telah siap membayar seluruh tagihan, maka kasir mencetak bill/biaya perawatan, kemudian bill diserahkan ke keluarga pasien untuk melakukan pembayaran di Kantor Penerimaan Kas BPD. Selesai membayar, petugas BPD Melegalisasi (cap lunas), dan salh satu bill deserahkan kepada keluarga pasien untuk diperlihatkan ke petugas diruangan, dimana pasien dirawat, untuk diperbolehkan pulang. 7. Bill yang lain sebagai arsip untuk kasir. Pasien ( IKS) Ikatan Kerja Sama : 1. Pasien/keluarga pasien datang ke kasir. 2. Petugas verifikasi meminta persyaratan administrasi pemulangan pasien dan memverifikasi bill di system 3. Setelah selesai diverifikasi, petugas kasir mencetak bill pasien. Bila pasien menempati kelas perawatan sesuai dengan haknya maka bill akabn di cap "Bebas". Namun bila pasien naik kelas, maka petugas kasir akan menarik selisih bayar, dan bill akan di cap " Lunas" bila telah dilakukan pembayaran. Apabila pasien tidak dapat melunasi tagihan selisih biaya perawatan, maka pasien/keluarga pasien diarahkan untuk mengikuti prosedur penangguhan. 4. Pasien/keluarga pasien menyerahkan berkas-berkas pelayanan di kwitansi yang telah di cap lunas dan bebas ke petugas administrasi/perawat diruangan untuk diperbolehkan pulang.

24 Jam

Tidak dipungut biaya

1. Pasien Umum 2. Pasien IKS (Telkom, Inhealth, Jasa Raharja, BPJS Naker, Taspen, JKN)

  1. Pengaduan Langsung:
  1. Unit Pengaduan & Pelayanan Informasi Publik di Gedung Poliklinik C Lantai II
  2. Petugas pengaduan pada unit pelayanan
  3. Humas pada HP. 081936666670
  4. Telp : 036222046
  1. Pengaduan Tidak Langsung:
  1. Email : rsudbuleleng@yahoo.com
  2. Telp : 036222046
  3. Kotak Pengaduan
  4. Portal LAPOR SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pada Loket Pembayaran"