Pengendalian Gratifikasi

  1. nama dan alamat lengkap penerima atau pemberi gratifikasiGratifikasi
  2. jabatan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negera
  3. tempat dan waktu penerimaan/penolakan gratifikasi
  4. uraian jenis gratifikasi yang diterima/ditolak
  5. nilai gratifikasi yang diterima/ditolak (jika diketahui)
  6. kronologis pristiwa penerimaan/penolakan gratifikasi

  1. Setiap Pejabat/Pegawai wajib melaporkan penerimaan dan/atau Penolakan Gratifikasi dengan mengisi Formulir Penerimaan/atau Penolakan Gratifikasi yang disampaiakan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi di Inspektorat Prov. Kalbar. Laporan Penolakan/Penerimaan gratifikasi paling kurang memuat data sebagai berikut : a. nama dan alamat lengkap penerima atau pemberi gratifikasi; b. jabatan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negera; c. tempat dan waktu penerimaan/penolakan gratifikasi; d. uraian jenis gratifikasi yang diterima/ditolak; e. nilai gratifikasi yang diterima/ditolak (jika diketahui); f. kronologis pristiwa penerimaan/penolakan gratifikasi.

Laporan Gratifikasi dilaporkan oleh penerima gratifikasi paling lambat 28 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

Tidak dipungut biaya

SK Penetapan Gratifikasi

Setiap gratifikasi yang diterima oleh pegawai dalam bentuk uang, barang, dan atau jasa yang berhubungan dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya wajib dilaporkan.

Gratifikasi yang tidak dapat ditolak wajib dilaporkan pada KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi pada Inspektorat Prov. Kalbar.

Setiap pejabat/pegawai dapat melaporkan penolakan gratifikasi kepada UPG pada Inspektorat Prov. Kalbar paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi ditolak.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengendalian Gratifikasi"