Laporan Gratifikasi dilaporkan oleh penerima gratifikasi paling lambat 28 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
Tidak dipungut biaya
SK Penetapan Gratifikasi
Setiap gratifikasi yang diterima oleh pegawai dalam bentuk uang, barang, dan atau jasa yang berhubungan dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya wajib dilaporkan.
Gratifikasi yang tidak dapat ditolak wajib dilaporkan pada KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi pada Inspektorat Prov. Kalbar.
Setiap pejabat/pegawai dapat melaporkan penolakan gratifikasi kepada UPG pada Inspektorat Prov. Kalbar paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi ditolak.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store