Surat Keterangan Waris

  1. Surat Ketrangan Waris yang di tandatangani oleh semua ahli waris, rt / rw, lurah
  2. Surat Pernyataan bahwa tidak ada ahli waris lain, bematerai Rp 6000 diketahui RT / RW dan 2 Orang saksi
  3. Fc. Surat Kematian / Surat Pernyataan bematerai Rp 6000 di tanda tangani RT / RW jika, Surat Kematian atau akte kematiannya tidak ada
  4. Fc. Surat Nikah almarhum
  5. Fc. KK dan KTP semua ahli waris ( jika ahli waris dibawah usia 17 tahun disertakan akte kelahiran)
  6. Fc. KTP Saksi
  7. Fc. Pelunasan PBB tahun berjalan
  8. Fc. Sertfikat Tanah / Rumah jika surat keterangan waris digunakan untuk proses balik nama sertifikat dll
  9. Fc. Buku Tabungan Almarhum apabila surat keterangan waris digunakan untuk pembatalan haji dll
  10. nama almarhum dan ahli waris harus sesuai di semua dokumen ( kk , ktp,surat nikah, surat kematian, dll) apabila ada perbedaan nama disalah satu dokumen, maka harus di sertai surat pernyataan / DPP5, contoh (bahwa ... di Akte Kematian dan ........... di surat nikah adalah satu orang yang sama)

  1. Pemohon mengambil nomer antrian
  2. Pemohon menunggu panggilan
  3. Penerimaan berkas dan pemeriksaan berkas
  4. Setelah bekas di nyatakan lengkap, dimintakan tanda tangan oleh pejabat yang menangani. Apabila berkas tidak lengkap akan dikembalikan
  5. Petugas mengagenda surat
  6. Petugas menyerahkan berkas ke pemohon
  7. Pelayanan Selesai

Jika Camat Ngaliyan berada di tempat, maka berkas langsung bisa di proses pada hari itu

 

Surat Keterangan Waris 1 Hari apabila :

 

  1.  Pejabat yang ada ( Camat Ngaliyan ) tidak di tempat, maka berkas dari pemohon jika sudah lengkap akan di terima petugas dan pemohon meninggalkan nomor telpon / hp
  2. Jika Surat keterangan waris sudah selesai di tanda tangani ( Camat Ngaliyan ), petugas akan mengagenda dan menelpon pemohon
  3.  Pemohon mengambil dokumen
  4. Pemohon menyerahkan fotocopy semua berkas ( 1 bendel ) untuk arsip kecamatan

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

lapor hendi                              : http://laporhendi.semarangkota.go.id/

Telepon kecamatan ngaliyan   : 024 - 7609732 / 7622390

fax                                           : 024 – 7609732

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Waris"