Pengantar Akta Kematian

  1. Surat Keterangan Kematian dari dokter / medis ( asli )
  2. Surat kematian dari kelurahan
  3. Fotocopy KK dan KTP yang bersangkutan
  4. Fotocopy akte kelahiran yang meninggal ( bila ada )
  5. Fotocopy Surat Nikah / Akta perkawinan ( bila ada )
  6. Nama dan identitas saksi kematian
  7. Bagi orang asing dilengkapi fotocopy paspor / KITAS / KITAB
  8. Surat kuasa bermaterai Rp 6000 bila dikuasakan

  1. Pemohon mengambil nomer antrian
  2. Pemohon menunggu panggilan
  3. Penerimaan berkas dan pemeriksaan berkas
  4. Setelah bekas di nyatakan lengkap, dimintakan tanda tangan oleh pejabat yang menangani. Apabila berkas tidak lengkap akan dikembalikan
  5. Petugas mengagenda surat
  6. Petugas menyerahkan berkas ke pemohon
  7. Pelayanan Selesai

5 Menit

Tidak dipungut biaya

surat pengantar kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Akta Kematian"