Surat Pengantar Nikah

  1. Berkas N1,N2,N3,N4
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Foto 2x3 background biru 4 lembar
  5. Fotocopy Akte Kelahiran
  6. Fotocopy Ijazah Terakhir
  7. Fotocopy surat nikah orang tua ( Catin perempuan )
  8. Imunisasi TT bagi Catin Perempuan
  9. Pernyataan belum menikah bermaterai Rp. 6000
  10. Surat Ijin nikah dari atasan bagi TNI / POLRI
  11. Akte Cerai Asli (Cerai hidup ) / Surat Kematian ( Cerai Mati )
  12. Surat dispensasi jika akad nikah kurang dari 10 hari
  13. Putusan dari pengadilan agama bagi catin perempuan umur kurang dari 18 tahun dan catin laki-laki kurang dari 19 tahun

  1. Pemohon mengambil nomer antrian
  2. Pemohon menunggu panggilan
  3. Penerimaan berkas dan pemeriksaan berkas
  4. Setelah bekas di nyatakan lengkap, dimintakan tanda tangan oleh pejabat yang menangani. Apabila berkas tidak lengkap akan dikembalikan
  5. Petugas mengagenda surat
  6. Petugas menyerahkan berkas ke pemohon
  7. Pelayanan Selesai

 

1. Mengagenda Surat

2. Input data di silaker.semarangkota.go.id

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

lapor hendi                              : http://laporhendi.semarangkota.go.id/

Telepon kecamatan ngaliyan   : 024 - 7609732 / 7622390

fax                                           : 024 – 7609732

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah"