Surat Keterangan Pindah Datang Antar Kecamatan Dalam Kota Semarang

  1. Surat Pengantar dari Kelurahan
  2. Formulir Permohonan Pindah
  3. KTP dan KK asli
  4. Fotocopy Surat Nikah
  5. Pas Foto 4x6 berwarna 4 lembar bagi pemohon pindah, bukan pengikut pindah
  6. SKCK bagi yang pindah keluar kabupaten / kota / provinsi

  1. Pemohon mengambil nomer antrian
  2. Pemohon menunggu panggilan
  3. Penerimaan berkas dan pemeriksaan berkas
  4. Setelah bekas di nyatakan lengkap, dimintakan tanda tangan oleh pejabat yang menangani. Apabila berkas tidak lengkap akan dikembalikan
  5. Pencatatan nomor dan tanggal agenda surat
  6. Petugas menyerahkan berkas ke pemohon
  7. Pelayanan Selesai

1. Mengagenda Surat

2. Input data ke silaker.semarangkota.go.id

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah

lapor hendi                              : http://laporhendi.semarangkota.go.id/

Telepon kecamatan ngaliyan   : 024 - 7609732 / 7622390

fax                                           : 024 – 7609732

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Datang Antar Kecamatan Dalam Kota Semarang"