Surat keterangan tidak sengketa

  1. fotocopy KTP
  2. surat pengantar kelurahan
  3. fotocopy sertifikat/bukti penguasaan tanah
  4. surat pernyataan tidak sengketa ybs

  1. pendaftaran
  2. penyerahan dan pengecekan berkas
  3. verivikasi dan validasi
  4. verivikasi lapangan
  5. penerbitan dokumen pelayanan
  6. penyerahan dokumen pelayanan

apabila persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

surat keterangan tidak sengketa

web lapor hendi (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan tidak sengketa"