Apabila semua persyaratan sudah lengkap
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi Izin Keramaian
1. Pemohon dapat menyampaikan laporan pengaduan/ saran melalui sms, web : lapor.go.id maupun secara langsung
2. Camat atau Pejabat yang ditunjuk memberikan jawaban maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan diterima
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store