Kartu Keluarga

  1. Izin Tinggal tetap (bagi orang asing)
  2. Fotocopy akta nikah dan akta lahir
  3. Formulir pengantar dari desa/kelurahan (tandatangan lurah/hukum tua dan mengetahui Camat)
  4. Surat Keterangan Pindah/Pindah Datang (bagi yang pindah alamat)

  1. Menyerahkan Berkas Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga.
  2. Menerima dan Mencatat ke Buku Pendaftaran Pembuatan Kartu Keluarga.
  3. Memverifikasi Berkas.
  4. Entri Data/Melakukan Perubahan Data Kartu Keluarga Pada SIAK sesuai Dokumen Pendukung yang ada.
  5. Memverifikasi Pada Aplikasi dan Mengajukan TTD Elektronik ke Kepala Dinas.
  6. TTE.
  7. Mencetak dan Menyerahkan Kartu Keluarga.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

* Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk

* Formulir Pengaduan

* Media Sosial :

     - Facebook Disdukcapil Minsel

     - WhatsApp (085823554415)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga"