Standar Pelayanan Instalasi Laboratorium

  1. Form Pengantar Laboratorium
  2. Persyaratan Teknis

  1. Penerimaan form rujukan pasien oleh petugas
  2. Menunggu Panggilan
  3. Pengambilan Sampel
  4. Pemeriksaan Sampel
  5. Pencatatan/ verifikasi
  6. Penyerahan Hasil
  7. kembali ke Klinik yang merujuk

5-120 menit

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 24 Tahun 2019 Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Pelayanan Instalasi Laboratorium

Email  : pkmkundi.babar@gmail.com

Facebook : Puskesmas Kundi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Laboratorium"