1. Pegawai yang akan mengajukan cuti melaporkan ke Kepala Tata Usaha.
2. Kepala Tata Usaha meminta petugas bagian absensi untuk meneliti izin pegawai untuk menghitung sisa cuti yang bisa diambil.
3. Kepala Tata Usaha meminta petugas bagian surat cuti untuk membuatkan permohonan surat cuti pegawai (draft) setelah mengetahui jumlah cuti yang bisa diambil.
4. Petugas menyerahkan draft permohonan cuti pegawai kepada Kepala Tata Usaha untuk diperiksa kembali
5. Kepala Tata Usaha memberikan paraf pada draft permohonan cuti apabila surat cuti telah sesuai.
6. Berkas surat cuti diprint kembali dan meneruskan kepada Kepala Puskesmas.
7. Kepala Puskesmas menandatangani surat cuti pegawai
5 Menit
-
Surat Cuti
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.