Pendaftaran

  1. - Nomor antrian - Kartu berobat - Rekam Medik

  1. 1. Petugas mempersilahkan Pasien mengambil nomor antrian (Warna Biru untuk Pasien 50 tahun keatas dan Warna Putih Pasien umur 50 tahun kebawah) 2. Petugas mempersilahkan pasien menunggu di ruang tunggu 3. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian 4. Petugas menanyakan kepada pasien apakah sudah pernah berobat atau belum dan menanyakan poli yang di tuju 5. Petugas membuat kartu berobat untuk pasien baru dan meminta kartu berobat bagi pasien lama 6. Petugas menanyakan, apakah pasien mempunyai kartu jaminan kesehantan /BPJS dan identitas lainnya 7. Petugas menginput data pasien ke aplikasi SIKDA,sekaligus mengecek status pasien (umum/BPJS/JKN) 8. Petugas mempersiapkan data rawat jalan (RM) 9. Petugas mencatat identitas pasien ke dalam buku register Pendaftaran 10. Petugas mengantar data pasien Rekam Medis ke poli tujuan

7 Menit

  1. Umum : SesuaidenganPerbup no.6 tahun 2019 (Rp10.000)

 

  1. JKN : Permenkes no.59 tahun2014 (Gratis)

Pendaftaran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran"